ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(HMJ-IAN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN
MUKADDIMAH
Bahwa
atas berkat rahmat Allah SWT dengan memaknai Tri Darma Perguruan Tinggi serta
menjadikan Mahasiswa sebagai Generasi Muda Indonesia dapat berkreasi di tanah
persada nusantara ini. Oleh karena itu menjadi acuan bagi generasi pemilik
bangsa ini untuk berkreasikan diri serta mewujudkan makna tersirat dari
Pancasila dan mengharap ridho Ilahi Robb dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bahwa
Mahasiswa bahagian yang tidak terpisahkan dari Generasi Muda Indonesia
khususnya Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang mempunyai
tujuan tertentu dan berperan aktif terhadap masalah kemahasiswaan dan kemasyarakatan
yang melanda tubuh bangsa ini dan menjadi Mahasiswa yang berjiwa Islami, Pancasila,
berdisiplin, tangguh, peka, mandiri, memiliki idealisme yang kuat, memiliki
wawasan yang relevan dengan perkembangan zaman, mampu mengatasi tantangan serta
dinafasi oleh semangat kebersamaan sosial yang tinggi.
Bahwa
Mahasiswa mempunyai kedudukan yang penting dan strategis, karena ditangan
Generasi Muda Indonesia inilah tumpuan masa depan bangsa. Oleh karena itu, para
mahasiswa bertanggung jawab untuk mengembangkan potensi inovatifnya, sehingga
akan selalu menjadi topik penting dalam menjunjung nilai-nilai Pancasila dan
mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkesinambungan.
Bahwa
sebagai Mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab dan perannya, maka Mahasiswa
harus bercita-cita dan bertekad untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai
Pancasila serta mengembangkan wawasan berfikir dalam merealisasikan makna dari
Tri Darma Perguruan Tinggi. Dan bahwa dengan meyakini terhadap cita-cita dan
harapan dapat dicapai melalui usaha dan kesungguhan, tertib dan teratur serta
menumbuhkan rasa kebersamaan sosial yang tinggi, maka dengan ini kami Mahasiswa
sebagai Generasi Muda Indonesia dengan mengharap ridho Allah SWT sepakat untuk
membentuk serta mendirikan Organisasi baru dengan nama Himpunan Mahasiswa
Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN).
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara disingkat HMJ-IAN
didirikan di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
(UMTS)-Padangsidimpuan,Sumatera Utara tanggal 10 November 2012 M.
(2)
Organisasi ini
berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) - Padangsidimpuan,
Sematera Utara.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas
Organisasi ini
berasaskan Islam.
Pasal 3
Sifat
Organisasi
ini bersifat:
a.
“Independen”dalam artian suatu keadaan atau posisi dimana oganisasi
HMJ-IAN tidak terikat dengan pihak manapun, dimana keberadaannya adalah merdeka
tanpa diboncengi kepentingan tertentu yang memiliki hak bebas dan merdeka tanpa
ditekan oleh orang lain.
b.
“Transparansi”adalah prinsip yang
menjamin akses atau kebebasan bagi setiap anggota untuk memperoleh informasi
tentang penyelenggaraan organisasi HMJ-IAN yakni informasi tentang kebijakan, proses
pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
c.
“Mandiri” dalam artian keberadaan organisasi HMJ-IAN adalah mandiri atau
tidak bergantung dan tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi
tertentu.
Pasal 4
Tujuan
Organisasi
ini bertujuan sebagai alat untuk menjunjung nilai-nilai Pancasila serta
mengembangkan wawasan berfikir dalam merealisasikan makna dari Tri Darma
Perguruan Tinggi, khususnya Mengaplikasikan Ilmu Administrasi Negara di internal
maupun eksternal kampus.
Bahwa
dengan meyakini terhadap cita-cita dan harapan dapat dicapai melalui usaha dan
kesungguhan, tertib dan teratur serta menumbuhkan rasa kebersamaan sosial yang
tinggi dan sesuai dengan Slogan HMJ-IAN yaitu:
“Satu Untuk IAN-Aku Bangga Jadi Anak IAN”
BAB III
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuannya
HMJ-IAN melakukan usaha-usaha sebagi berikut:
a.
Mengembangkan wawasan
serta potensi yang dimiliki untuk kemajuan organisasi.
b.
Membina pribadi
mahasiswa sebagai generasi muda indonesia untuk menjadi agen perubahan, sosial kontrol dan penyalur
aspirasi mahasiswa
dan rakyat.
c.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai Pancasila dan menumbuhkan rasa kebersamaan sosial yang tinggi antar
anggota HMJ-IAN.
d.
Mengimplementasikan
potensi yang dimiliki secara profesionalisme dibidangnya masing-masing.
e.
Mengaktualisasikan rasa
kesadaran akan tanggung jawab yang diembannya secara terarah dan terencana.
f.
Berferan aktif dalam
upaya pengembangan kemajuan organisasi.
BAB IV
STATUS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Status
HMJ-IAN
berstatus sebagai Organisasi Sosial Kemahasiswaan.
Pasal 7
Fungsi
HMJ-IAN
berfungsi sebagai:
a.
Sarana komunikasi
sosial antar anggota dan antar organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
b.
Penyalur aspirasi
sosial kepada kawasan kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
c.
Penyalur kegiatan
sesuai aspirasi anggota serta keadaan masyarakat.
d.
Pengembangan anggota
dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
e.
Berperan aktif dalam
usaha mensukseskan segala usaha-usaha serta aspirasi anggota organisasi.
Pasal 8
Hak
Organisasi ini
berhak untuk:
a. Melaksanakan
kegiatan atau program untuk
mencapai tujuan bersama.
b.
Mempertahankan hak
hidup sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 9
Kewajiban
Organisasi ini
berkewajiban untuk:
a.
Menghayati serta
memahami makna Tri Darma Perguruan Tinggi.
b.
Memelihara rasa
persatuan dan kesatuan organisasi.
c.
Mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dan rasa kebersamaan sosial dalam kehidupan.
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur
Organisasi HMJ-IAN
(1)
Dewan Penasehat Organisasi
(2)
Dewan Pembina Organisasi
(3)
Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN:
a.
Ketua umum
b.
Sekretaris Umum
c.
Bendahara Umum
d.
Ketua koordinator Divisi
e.
Ketua Divisi
f.
Anggota
(4) Mengenai struktur organisasi akan di atur
lebih lanjut di dalam ART
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
(1) Keanggotaan
organisasi ini terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
(2) Segala
sesuatu mengenai keanggotaan akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 12
Kekuasaan
(1) Untuk
tingkat Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN kekuasaan tertinggi organisasi
ini terletak pada Rapat Paripurna, yang dilaksanakan dalam hal menyangkut
hal-hal khusus dalam organisasi.
(2) Untuk
tingkat Aparatur Organisasi HMJ-IAN kekuasaan terletak pada Forum
Permusyawaratan Pimpinan Organisasi, yang dilaksanakan dalam hal yang
menyangkut keanggotaan dan hal-hal yang urgen lainnya.
(3) Untuk
tingkat Organisasi HMJ-IAN kekuasaan terletak pada Rapat Internal, yang
dilaksanakan dalam hal yang menyangkut hal-hal umum dalam organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
Organisasi HMJ-IAN hanya dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna.
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di :
Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Pada
tanggal : 10 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar