AD

ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(HMJ-IAN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN



MUKADDIMAH
           
Bahwa atas berkat rahmat Allah SWT dengan memaknai Tri Darma Perguruan Tinggi serta menjadikan Mahasiswa sebagai Generasi Muda Indonesia dapat berkreasi di tanah persada nusantara ini. Oleh karena itu menjadi acuan bagi generasi pemilik bangsa ini untuk berkreasikan diri serta mewujudkan makna tersirat dari Pancasila dan mengharap ridho Ilahi Robb dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Mahasiswa bahagian yang tidak terpisahkan dari Generasi Muda Indonesia khususnya Padangsidimpuan-Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang mempunyai tujuan tertentu dan berperan aktif terhadap masalah kemahasiswaan dan kemasyarakatan yang melanda tubuh bangsa ini dan menjadi Mahasiswa yang berjiwa Islami, Pancasila, berdisiplin, tangguh, peka, mandiri, memiliki idealisme yang kuat, memiliki wawasan yang relevan dengan perkembangan zaman, mampu mengatasi tantangan serta dinafasi oleh semangat kebersamaan sosial yang tinggi.
Bahwa Mahasiswa mempunyai kedudukan yang penting dan strategis, karena ditangan Generasi Muda Indonesia inilah tumpuan masa depan bangsa. Oleh karena itu, para mahasiswa bertanggung jawab untuk mengembangkan potensi inovatifnya, sehingga akan selalu menjadi topik penting dalam menjunjung nilai-nilai Pancasila dan mewujudkan Tri Darma Perguruan Tinggi yang berkesinambungan.
Bahwa sebagai Mahasiswa yang sadar akan tanggung jawab dan perannya, maka Mahasiswa harus bercita-cita dan bertekad untuk senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila serta mengembangkan wawasan berfikir dalam merealisasikan makna dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Dan bahwa dengan meyakini terhadap cita-cita dan harapan dapat dicapai melalui usaha dan kesungguhan, tertib dan teratur serta menumbuhkan rasa kebersamaan sosial yang tinggi, maka dengan ini kami Mahasiswa sebagai Generasi Muda Indonesia dengan mengharap ridho Allah SWT sepakat untuk membentuk serta mendirikan Organisasi baru dengan nama Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN).







BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara disingkat HMJ-IAN didirikan di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS)-Padangsidimpuan,Sumatera Utara tanggal 10 November 2012 M.
(2)   Organisasi ini berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) - Padangsidimpuan, Sematera Utara.

BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 2
Asas
Organisasi ini berasaskan Islam.
Pasal 3
Sifat
Organisasi ini bersifat:
a.       “Independen”dalam artian suatu keadaan atau posisi dimana oganisasi HMJ-IAN tidak terikat dengan pihak manapun, dimana keberadaannya adalah merdeka tanpa diboncengi kepentingan tertentu yang memiliki hak bebas dan merdeka tanpa ditekan oleh orang lain.
b.      “Transparansi”adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap anggota untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan organisasi HMJ-IAN yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.
c.       Mandiri” dalam artian keberadaan organisasi HMJ-IAN adalah mandiri atau tidak bergantung dan tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu.

Pasal 4
Tujuan
Organisasi ini bertujuan sebagai alat untuk menjunjung nilai-nilai Pancasila serta mengembangkan wawasan berfikir dalam merealisasikan makna dari Tri Darma Perguruan Tinggi, khususnya Mengaplikasikan Ilmu Administrasi Negara di internal maupun eksternal kampus.
Bahwa dengan meyakini terhadap cita-cita dan harapan dapat dicapai melalui usaha dan kesungguhan, tertib dan teratur serta menumbuhkan rasa kebersamaan sosial yang tinggi dan sesuai dengan Slogan HMJ-IAN yaitu:
 “Satu Untuk IAN-Aku Bangga Jadi Anak IAN”


BAB III
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuannya HMJ-IAN melakukan usaha-usaha sebagi berikut:
a.       Mengembangkan wawasan serta potensi yang dimiliki untuk kemajuan organisasi.
b.      Membina pribadi mahasiswa sebagai generasi muda indonesia untuk menjadi  agen perubahan, sosial kontrol dan penyalur aspirasi mahasiswa dan rakyat.
c.       Menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan menumbuhkan rasa kebersamaan sosial yang tinggi antar anggota HMJ-IAN.
d.      Mengimplementasikan potensi yang dimiliki secara profesionalisme dibidangnya masing-masing.
e.       Mengaktualisasikan rasa kesadaran akan tanggung jawab yang diembannya secara terarah dan terencana.
f.       Berferan aktif dalam upaya pengembangan kemajuan organisasi.

BAB IV
STATUS, FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Status
HMJ-IAN berstatus sebagai Organisasi Sosial Kemahasiswaan.
Pasal 7
Fungsi
HMJ-IAN berfungsi sebagai:
a.       Sarana komunikasi sosial antar anggota dan antar organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
b.      Penyalur aspirasi sosial kepada kawasan kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
c.       Penyalur kegiatan sesuai aspirasi anggota serta keadaan masyarakat.
d.      Pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
e.       Berperan aktif dalam usaha mensukseskan segala usaha-usaha serta aspirasi anggota organisasi.
Pasal 8
Hak
Organisasi ini berhak untuk:
a.      Melaksanakan kegiatan atau program untuk mencapai tujuan bersama.
b.      Mempertahankan hak hidup sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 9
Kewajiban
Organisasi ini berkewajiban untuk:
a.       Menghayati serta memahami makna Tri Darma Perguruan Tinggi.
b.      Memelihara rasa persatuan dan kesatuan organisasi.
c.       Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan rasa kebersamaan sosial dalam kehidupan.

STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi HMJ-IAN
(1)     Dewan Penasehat Organisasi
(2)     Dewan Pembina Organisasi
(3)     Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN:
a.       Ketua umum
b.      Sekretaris Umum
c.       Bendahara Umum
d.      Ketua koordinator Divisi
e.       Ketua Divisi
f.       Anggota
(4)  Mengenai struktur organisasi akan di atur lebih lanjut di dalam ART

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
(1)     Keanggotaan organisasi ini terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
(2)     Segala sesuatu mengenai keanggotaan akan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 12
Kekuasaan
(1)     Untuk tingkat Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN kekuasaan tertinggi organisasi ini terletak pada Rapat Paripurna, yang dilaksanakan dalam hal menyangkut hal-hal khusus dalam organisasi.
(2)     Untuk tingkat Aparatur Organisasi HMJ-IAN kekuasaan terletak pada Forum Permusyawaratan Pimpinan Organisasi, yang dilaksanakan dalam hal yang menyangkut keanggotaan dan hal-hal yang urgen lainnya.
(3)     Untuk tingkat Organisasi HMJ-IAN kekuasaan terletak pada Rapat Internal, yang dilaksanakan dalam hal yang menyangkut hal-hal umum dalam organisasi.

BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Organisasi HMJ-IAN hanya dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna.



BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 14
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Ditetapkan di : Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Pada tanggal  : 10 November 2012



Tidak ada komentar:

Posting Komentar