ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA
JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(HMJ-IAN)
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
(1)
Anggota
biasa adalah semua mahasiswa UMTS Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang telah
memenuhi syarat keanggotaan dan mendaftarkan diri menjadi anggota HMJ-IAN.
(2)
Syarat-syarat
keanggotaan:
a.
Aktif sebagai Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UMTS.
b.
Sehat rohani maupun jasmani.
c.
Tidak pernah terlibat dengan hukum (hukum
pidana).
d.
Menyetujui
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Organisasi serta
Peraturan-peraturan Organisasi lainnya.
e.
Berkelakuan
baik dan dapat beradaptasi dengan anggota HMJ-IAN lainnya.
f.
Mengajukan
permohonan kepada stuktural organisasi dan menyatakan kesediaannya untuk
menjadi anggota HMJ-IAN.
g.
Bila
dalam penilaian dipandang telah cukup memenuhi syarat-syarat, maka dapat
diberikan status sebagai anggota biasa.
Pasal 2
Anggota
Kehormatan
Anggota
Kehormatan adalah seorang yang telah berjasa kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan
Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) yang diusulkan oleh Pimpinan Struktural
Organisasi dan ditetapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN
dan atas persetujuan Dewan Pembina Organisasi HMJ-IAN.
Pasal 3
Hak Anggota
(1)
Anggota
Biasa berhak mengeluarkan aspirasi dengan lisan ataupun tertulis kepada
pengurus struktural organisasi serta berhak mengikuti kegiatan-kegiatan
organisasi.
(2)
Anggota
Biasa berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus struktural organisasi.
(3)
Anggota
Kehormatan dapat mengeluarkan aspirasi yang membangun.
(4)
Anggota
Kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih.
Pasal 4
Kewajiban
Anggota
(1)
Anggota
berkewajiban mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Program Organisasi serta Peraturan-Peraturan Organisasi lainnya.
(2)
Menjaga
nama baik organisasi dan membayar uang pangkal serta iuran organisasi.
(3)
Berpartisipasi
dalam setiap kegiatan organisasi.
(4)
Memenuhi
kewajiban-kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 5
Gugurnya
Keanggotaan Dan Schorsing
(1)
Keanggotaan
seseorang gugur karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
(2)
Tindakan
disiplin organisasi berupa pemberhentian sementara (schorsing) terhadap seorang
anggota merupakan wewenang Pimpinan Struktural HMJ-IAN.
(3)
Tindakan
disiplin organisasi berupa pemecatan terhadap seorang anggota merupakan
wewenang Pimpinan Struktural HMJ-IAN.
(4)
Pemberian
tindakan disiplin dengan tahapan berupa peringatan, pemberhentian sementara
(schorsing) dan pemecatan.
Pasal 6
Pembelaan
(1)
Setiap
anggota/pengurus yang dikenakan tindakan pemberhentian sementara (schorsing)
dan pemecatan diberi kesempatan untuk membela diri di dalam Forum Permusyawaratan
Pimpinan Organisasi HMJ-IAN sampai kepada Rapat Paripurna.
(2)
Setiap
anggota/pengurus yang dikenakan tindakan pemberhentian sementara (schorsing)
dan pemecatan diberi kesempatan untuk membawa saksi untuk pembelaan dari
pengurus di dalam Forum Permusyawaratan Pimpinan Organisasi HMJ-IAN.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Dewan Penasehat adalah Dekan/Pembantu Dekan I dan Pembantu
Dekan III Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang mampu memberi arahan dan
panutan organisasi dengan baik selama masa jabatannya.
Pasal 8
Dewan Pembina adalah Ketua Prodi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang mampu membina organisasi dengan baik selama jabatannya.
Pasal 9
Ketua Umum adalah pimpinan organisasi yang dipilih secara langsung oleh
anggota melalui pemungutan suara terbanyak, selama periode masa bakti 2 Tahun.
Pasal 10
Sekretaris Umum adalah sekretaris organisasi yang menjalankan fungsi
admnistrasi kesekretariatan & internal himpunan dan bertanggung jawab
kepada ketua.
Pasal 11
Bendahara Umum adalah bendahara organisasi yang menjalankan fungsi
pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 12
Koordinator
Divisi adalah bagian dari kepengurusan yang menangani hal-hal yang berkaitan
dengan divisi-divisi yang ada di HMJ-IAN dan bertanggung jawab pada ketua serta
membawahi atau mengkoordinir divisi yang ada di dalamnya yang befungsi sebagai
pengelola kegiatan HMJ-IAN dan divisinya yaitu :
Divisi Internal
Divisi Administrasi Dan Politik
Divisi Eksternal
Divisi Rekrutmen Dan Pengembangan
Divisi Pemberdayaan Perempuan
Divisi Pendidikan Dan Tekhnologi
Divisi Keagamaan
Divisi Kemahasiswaan Dan Kemasyarakatan
Divisi Hukum Dan Keamanan
Pasal 13
Pengangkatan struktural
(1) Ketua Umum dipilih
langsung oleh anggota dan menjabat selama masa bakti 2 tahun serta mengangkat pimpinan stuktural lainnya.
(2) Sekretaris, bendahara, ketua koordinator
divisi dan ketua divisi bidang masing-masing di angkat langsung oleh ketua
umum.
(3) Ketua Umum berhak melakukan revisi/pergantian pimpinan struktural yang
dibawahinya secara mutlak.
BAB III
KEKUASAAN
Pasal 14
Rapat Paripurna
(1) Ketentuan Rapat Paripurna
a.
Rapat
Paripurna adalah musyawarah ditingkat Pimpinan Struktural Organisasi dan
merupakan instansi pengambil keputusan tertinggi.
b.
Rapat
Paripurna dilaksanakan apabila terjadi krisis/konflik dalam tubuh organisasi
yang bersifat khusus.
(2) Wewenang Rapat Paripurna
a.
Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menetapkan
Program Kerja serta rekomendasi dan pedoman organisasi.
c.
Memillih
dan menetapkan Ketua Pimpinan Struktural Organisasi beserta perangkat Aparatur
Organisasi.
Pasal 15
Forum Permusyawaratan
(1)
Ketentuan
Forum Permusyawaratan Pimpinan
a.
Forum
Permusyawaratan Pimpinan adalah musyawarah ditingkat struktural Organisasi dan merupakan instansi pengambilan keputusan yang
mutlak.
b.
Forum
Permusyawaratan Pimpinan dilaksanakan apabila ada permasalahan tentang
keanggotaan.
(2)
Wewenang
Forum Permusyawaratan Pimpinan
a.
Menetapkan
kebijakan organisasi terhadap anggota yang menyalai aturan.
b.
Memutuskan
secara tertulis pelanggaran-pelanggaran serta sanksi yang diberikan oleh
organisasi.
c.
Menetapkan
serta memutuskan anggota kehormatan.
Pasal 16
Rapat Internal
(1)
Ketentuan
Rapat Internal
a.
Rapat
Internal adalah musyawarah ditingkat Organisasi dan merupakan instansi
pengambilan keputusan biasa.
b.
Rapat
Internal dilaksanakan dalam menentukan agenda organisasi yang bersifat umum.
(2)
Wewenang
Rapat Internal
a.
Menilai
dan mengesahkan kegiatan organisasi secara kolektif.
b.
Mengevaluasi
kinerja pengurus organisasi.
c.
Menetapkan
agenda organisasi.
Pasal 17
Tata Cara
Pengambilan Keputusan
(1)
Keputusan
diambil berdasarkan dengan musyawarah kolektif.
(2)
Dalam
hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat keputusan diambil dengan suara
terbanyak.
(3)
Dalam
hal pemungutan suara dilakukan dengan asas LUBER serta jujur, adil dan
bertanggung jawab.
Pasal
18
Lembaga
Khusus
(1)
Status
Lembaga Khusus
a.
Lembaga
Khusus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) merupakan
pembantu Pimpinan Struktural HMJ-IAN ditingkatannya masing-masing untuk
melaksanakan program-program khusus.
b.
Lembaga
Khusus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Tugas
Lembaga Khusus
a.
Lembaga
Khusus bertugas melaksanakan Program Khusus sesuai dengan fungsinya.
b.
Lembaga
Khusus bertugas untuk membantu mengembangkan potensi anggota.
c.
Lembaga
Khusus bertanggung jawab kepada Ketua Pimpinan Struktural Organisasi.
(3)
Kepengurusan
Lembaga Khusus
a.
Personalia
Lembaga Khusus disesuaikan dengan kebutuhan.
b.
Mekanisme
Pengurus Lembaga Khusus diatur dalam aturan sendiri.
BAB
III
ATRIBUT
ORGANISASI
Pasal
19
Lambang
Arti lambang HMJ-IAN berapiliasi dengan arti
lambang Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan yakni Tulisan arab
muhammadiyah Sebagai pengikut ajaran Nabi Muhammad, matahari bersinar 12
Organisasi Muhammadiyah berdiri 1912, kalimat syahadat Sebagai Ikrar
dalam ajaran Islam, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan
Pengakuan Muhammad sebagai utusan Allah, padi dan kapas Bermaksud
memperjuangkan adil dan makmur berupa sandang dan pangan serta tabiat seperti
padi: ”Semakin berisi semakin merunduk”.
Pasal
20
Bendera
Bendera berbentuk persegi lima dengan perbandingan 1:2 dan ditengah
logo HMJ-IAN (Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara).
Pasal
21
Aturan
Atribut Organisasi
Segala yang menyangkut dengan atribut organisasi bisa dimanipulasi
sesuai kesepakatan Pimpinan Struktural Organisasi tanpa terkecuali.
Pasal
22
Keuangan
Dan Kebendaharaan
(1)
Keuangan
organisasi diatur sepenuhnya oleh Bendahara Organisasi
HMJ-IAN dan bertanggung jawab kepada ketua pimpinan struktural organisasi.
(2)
Sumber
keuangan diperoleh dari:
a.
Uang
pangkal dan iuran anggota.
b.
Bantuan dari pihak Universitas
c.
Bantuan
/ Donatur dari pihak
luar yang tidak terikat.
(3)
Besarnya
uang pangkal dan iuran organisasi ditentukan oleh Pimpinan Struktural
Organisasi HMJ-IAN.
Pasal
23
Perubahan
Dan Pembubaran
(1)
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna.
(2)
Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna dan yang menyangkut untuk
itu.
Pasal
24
Penutup
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini
akan diatur oleh Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN begitu pula dengan
segala peraturan-peraturan organisasi.
Ditetapkan di : Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Pada tanggal : 10
November 2012
PIMPINAN
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
PAISAL SIREGAR IVAN HALOMOAN
Diketahui,
Dewan Pembina Organisasi HMJ-IAN
Ka, Prodi
Fisipol
NURHAMIDAH GAJAH, M.AP
PASAL 4 AYAT 4
BalasHapusKewajiban lain yang telah ditetapkan oleh organisasi??
~boleh tahu G apa aja yang udah d tetapkan ??
(^_^) <---------FISIPOL-IAN II/03
di atur di AD ART
BalasHapusIya tau aku itu klo semua kewajiban yang ada di AD ART semua nya jelas
BalasHapusYang jadi tanda ? itu kenapa ada kewajiban lain ??
udah di tetapkan pula ?? tapi g di cantumkan !!
Yang saya minta apa aja yang udah di tetapkan ??cantumkan lah
Klo yang ada DI AD ART itu semua udah ditetapkan,masalahnya kata YANG LAIN itu lho......!!!!!
TQ ^_^
Salam IAN II/03.
aduuh payah kalau gak tau org,,,, kewajiban lain yang ada di tupoksi
Hapus