ART

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN ILMU ADMINISTRASI NEGARA
(HMJ-IAN)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TAPANULI SELATAN



BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
(1)     Anggota biasa adalah semua mahasiswa UMTS Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang telah memenuhi syarat keanggotaan dan mendaftarkan diri menjadi anggota HMJ-IAN.
(2)     Syarat-syarat keanggotaan:
a.     Aktif sebagai Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik UMTS.
b.    Sehat rohani maupun jasmani.
c.     Tidak pernah terlibat dengan hukum (hukum pidana).
d.    Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Organisasi serta Peraturan-peraturan Organisasi lainnya.
e.     Berkelakuan baik dan dapat beradaptasi dengan anggota HMJ-IAN lainnya.
f.     Mengajukan permohonan kepada stuktural organisasi dan menyatakan kesediaannya untuk menjadi anggota HMJ-IAN.
g.    Bila dalam penilaian dipandang telah cukup memenuhi syarat-syarat, maka dapat diberikan status sebagai anggota biasa.
Pasal 2
Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah seorang yang telah berjasa kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) yang diusulkan oleh Pimpinan Struktural Organisasi dan ditetapkan oleh Ketua Umum Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN dan atas persetujuan Dewan Pembina Organisasi HMJ-IAN.


Pasal 3
Hak Anggota
(1)     Anggota Biasa berhak mengeluarkan aspirasi dengan lisan ataupun tertulis kepada pengurus struktural organisasi serta berhak mengikuti kegiatan-kegiatan organisasi.
(2)     Anggota Biasa berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus struktural organisasi.
(3)     Anggota Kehormatan dapat mengeluarkan aspirasi yang membangun.
(4)     Anggota Kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih.


Pasal 4
Kewajiban Anggota
(1)     Anggota berkewajiban mentaati dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Program Organisasi serta Peraturan-Peraturan Organisasi lainnya.
(2)     Menjaga nama baik organisasi dan membayar uang pangkal serta iuran organisasi.
(3)     Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi.
(4)     Memenuhi kewajiban-kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan Dan Schorsing
(1)     Keanggotaan seseorang gugur karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
(2)     Tindakan disiplin organisasi berupa pemberhentian sementara (schorsing) terhadap seorang anggota merupakan wewenang Pimpinan Struktural HMJ-IAN.
(3)     Tindakan disiplin organisasi berupa pemecatan terhadap seorang anggota merupakan wewenang Pimpinan Struktural HMJ-IAN.
(4)     Pemberian tindakan disiplin dengan tahapan berupa peringatan, pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan.
Pasal 6
Pembelaan
(1)     Setiap anggota/pengurus yang dikenakan tindakan pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan diberi kesempatan untuk membela diri di dalam Forum Permusyawaratan Pimpinan Organisasi HMJ-IAN sampai kepada Rapat Paripurna.
(2)     Setiap anggota/pengurus yang dikenakan tindakan pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan diberi kesempatan untuk membawa saksi untuk pembelaan dari pengurus di dalam Forum Permusyawaratan Pimpinan Organisasi HMJ-IAN.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Dewan Penasehat adalah Dekan/Pembantu Dekan I dan Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang mampu memberi arahan dan panutan organisasi dengan baik selama masa jabatannya.

Pasal 8
Dewan Pembina adalah Ketua Prodi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik yang mampu membina organisasi dengan baik selama jabatannya.

Pasal 9
Ketua Umum adalah pimpinan organisasi yang dipilih secara langsung oleh anggota melalui pemungutan suara terbanyak, selama periode masa bakti 2 Tahun.

Pasal 10
Sekretaris Umum adalah sekretaris organisasi yang menjalankan fungsi admnistrasi kesekretariatan & internal himpunan dan bertanggung jawab kepada ketua.

Pasal 11
Bendahara Umum adalah bendahara organisasi yang menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab kepada ketua.
Pasal 12
Koordinator Divisi adalah bagian dari kepengurusan yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan divisi-divisi yang ada di HMJ-IAN dan bertanggung jawab pada ketua serta membawahi atau mengkoordinir divisi yang ada di dalamnya yang befungsi sebagai pengelola kegiatan HMJ-IAN dan divisinya yaitu :
Divisi Internal
Divisi Administrasi Dan Politik         
Divisi Eksternal          
Divisi Rekrutmen Dan Pengembangan
Divisi Pemberdayaan Perempuan                 
Divisi Pendidikan Dan Tekhnologi                             
Divisi Keagamaan                                                       
Divisi Kemahasiswaan Dan Kemasyarakatan                        
Divisi Hukum Dan Keamanan
                                                                                    
Pasal 13
Pengangkatan struktural
(1)     Ketua Umum dipilih langsung oleh anggota dan menjabat selama masa bakti 2 tahun serta mengangkat pimpinan stuktural lainnya.
(2)     Sekretaris, bendahara, ketua koordinator divisi dan ketua divisi bidang masing-masing di angkat langsung oleh ketua umum.
(3)     Ketua Umum berhak melakukan revisi/pergantian pimpinan struktural yang dibawahinya secara mutlak.

BAB III
KEKUASAAN
Pasal 14
Rapat Paripurna
(1)     Ketentuan Rapat Paripurna
a.         Rapat Paripurna adalah musyawarah ditingkat Pimpinan Struktural Organisasi dan merupakan instansi pengambil keputusan tertinggi.
b.         Rapat Paripurna dilaksanakan apabila terjadi krisis/konflik dalam tubuh organisasi yang bersifat khusus.
(2)     Wewenang Rapat Paripurna
a.         Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.         Menetapkan Program Kerja serta rekomendasi dan pedoman organisasi.
c.         Memillih dan menetapkan Ketua Pimpinan Struktural Organisasi beserta perangkat Aparatur Organisasi.
Pasal 15
Forum Permusyawaratan
(1)     Ketentuan Forum Permusyawaratan Pimpinan
a.         Forum Permusyawaratan Pimpinan adalah musyawarah ditingkat struktural Organisasi dan merupakan instansi pengambilan keputusan yang mutlak.
b.         Forum Permusyawaratan Pimpinan dilaksanakan apabila ada permasalahan tentang keanggotaan.
(2)     Wewenang Forum Permusyawaratan Pimpinan
a.         Menetapkan kebijakan organisasi terhadap anggota yang menyalai aturan.
b.         Memutuskan secara tertulis pelanggaran-pelanggaran serta sanksi yang diberikan oleh organisasi.
c.         Menetapkan serta memutuskan anggota kehormatan.
Pasal 16
Rapat Internal
(1)     Ketentuan Rapat Internal
a.         Rapat Internal adalah musyawarah ditingkat Organisasi dan merupakan instansi pengambilan keputusan biasa.
b.         Rapat Internal dilaksanakan dalam menentukan agenda organisasi yang bersifat umum.
(2)     Wewenang Rapat Internal
a.         Menilai dan mengesahkan kegiatan organisasi secara kolektif.
b.         Mengevaluasi kinerja pengurus organisasi.
c.         Menetapkan agenda organisasi.
Pasal 17
Tata Cara Pengambilan Keputusan
(1)     Keputusan diambil berdasarkan dengan musyawarah kolektif.
(2)     Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat keputusan diambil dengan suara terbanyak.
(3)     Dalam hal pemungutan suara dilakukan dengan asas LUBER serta jujur, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 18
Lembaga Khusus
(1)     Status Lembaga Khusus
a.         Lembaga Khusus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) merupakan pembantu Pimpinan Struktural HMJ-IAN ditingkatannya masing-masing untuk melaksanakan program-program khusus.
b.         Lembaga Khusus Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara (HMJ-IAN) dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
(2)     Tugas Lembaga Khusus
a.         Lembaga Khusus bertugas melaksanakan Program Khusus sesuai dengan fungsinya.
b.         Lembaga Khusus bertugas untuk membantu mengembangkan potensi anggota.
c.         Lembaga Khusus bertanggung jawab kepada Ketua Pimpinan Struktural Organisasi.
(3)     Kepengurusan Lembaga Khusus
a.         Personalia Lembaga Khusus disesuaikan dengan kebutuhan.
b.         Mekanisme Pengurus Lembaga Khusus diatur dalam aturan sendiri.

BAB III
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Lambang
Arti lambang HMJ-IAN berapiliasi dengan arti lambang Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan yakni Tulisan arab muhammadiyah Sebagai pengikut ajaran Nabi Muhammad, matahari bersinar 12 Organisasi Muhammadiyah berdiri 1912, kalimat syahadat Sebagai Ikrar dalam ajaran Islam, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Pengakuan Muhammad sebagai utusan Allah, padi dan kapas Bermaksud memperjuangkan adil dan makmur berupa sandang dan pangan serta tabiat seperti padi: ”Semakin berisi semakin merunduk”.



Pasal 20
Bendera
Bendera berbentuk persegi lima dengan perbandingan 1:2 dan ditengah logo HMJ-IAN (Himpunan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara).
Pasal 21
Aturan Atribut Organisasi
Segala yang menyangkut dengan atribut organisasi bisa dimanipulasi sesuai kesepakatan Pimpinan Struktural Organisasi tanpa terkecuali.
Pasal 22
Keuangan Dan Kebendaharaan
(1)     Keuangan organisasi diatur sepenuhnya oleh Bendahara Organisasi HMJ-IAN dan bertanggung jawab kepada ketua pimpinan struktural organisasi.
(2)     Sumber keuangan diperoleh dari:
a.         Uang pangkal dan iuran anggota.
b.         Bantuan dari pihak Universitas
c.         Bantuan / Donatur dari pihak luar yang tidak terikat.
(3)     Besarnya uang pangkal dan iuran organisasi ditentukan oleh Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN.
                                                                       Pasal 23
Perubahan Dan Pembubaran
(1)     Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna.
(2)     Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Paripurna dan yang menyangkut untuk itu.
Pasal 24
Penutup
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pimpinan Struktural Organisasi HMJ-IAN begitu pula dengan segala peraturan-peraturan organisasi.
Ditetapkan di : Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Pada tanggal  : 10 November 2012
PIMPINAN
Ketua Umum,                                                                         Sekretaris Umum,


PAISAL SIREGAR                                                        IVAN HALOMOAN
                                                                      Diketahui,
Dewan Pembina Organisasi HMJ-IAN
Ka, Prodi  Fisipol


NURHAMIDAH GAJAH, M.AP

4 komentar:

  1. PASAL 4 AYAT 4

    Kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh organisasi??

    ~boleh tahu G apa aja yang udah d tetapkan ??

    (^_^) <---------FISIPOL-IAN II/03

    BalasHapus
  2. Iya tau aku itu klo semua kewajiban yang ada di AD ART semua nya jelas

    Yang jadi tanda ? itu kenapa ada kewajiban lain ??
    udah di tetapkan pula ?? tapi g di cantumkan !!

    Yang saya minta apa aja yang udah di tetapkan ??cantumkan lah
    Klo yang ada DI AD ART itu semua udah ditetapkan,masalahnya kata YANG LAIN itu lho......!!!!!

    TQ ^_^
    Salam IAN II/03.

    BalasHapus
    Balasan
    1. aduuh payah kalau gak tau org,,,, kewajiban lain yang ada di tupoksi

      Hapus